Toke Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Karung dan Dilempar Pelaku Inilah Balasan Atas Perbuatanmu Padaku

TRIBUNPEKANBARU.COM, LANGSA - Sungguh sadis aksi pembunuhan yang dialami oleh Toke Butut atau barang bekas.

Ia meninggal dunia dalam keadaan yang sangat tragis.

Pembunuhan seorang juragan barang bekas atau toke butut itu bernama Ridhwan (53).

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Langsa Aceh yang jasadnya dibungkus karung akhirnya terbongkar.

Pelaku ternyata anak buahnya sendiri berinisial ZW (25) yang merasa sakit hati sering ditegur dengan kata-kata kasar.

ZW warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang kini terancam hukuman mati.

Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, dibunuh dengan sadis dan mayatnya dimasukkan dalam karung.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang.

0 Response to "Toke Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Karung dan Dilempar Pelaku Inilah Balasan Atas Perbuatanmu Padaku"

Post a Comment