Dinkes Sulut Pindahkan Lokasi Skrining Rapid Antigen dan Swab PCR di Eks Kantor Pajak Pratama
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas Kesehatan Sulut memindahkan lokasi skrining di Eks Kantor Pajak Pratama Jalan 17 Agustus.
Bagi warga yang akan melakukan Rapid Antigen dan Swab PCR bisa mendapat layanan mulai, Senin (26/7/2021).
Juru Bicara Satgas Covid 19, dr Steaven Dandel membenarkan adanya pemindahan layanan Rapid Antigen dan Swab PCR.
"Awalnya di Kantor Dinkes, tapi sudah dipindah ke eks Kantor Pajak, lokasinya masih di jalan 17 Agustus," kata Dandel kepada tribunmanado.co.id, Senin (26/7/2021).
Lokasi Gedung Eks Kantor Pajak Pratama jalan 17 Agustus berada depan Kantor BKKBN, tepatnya di samping Kantor Badan Narkotika Provinsi Sulut
Dandel mengatakan, lokasi awal di Kantor Dinas Kesehatan sudah kesulitan menampung warga yang datang melakukan skrining, hal itu kemudian mendasari pemindahan lokasi di tempat yang baru.
"Sehari itu bisa 200-300 orang," kata dia.
Adapun kata Dandel sudah ditetapkan yang menjadi kriteria skrining Rapid Antigen dan Swab PCR.
Pertama, untuk yang kontak erat dengan Pasien Positif Covid 19
Kedua, untuk yang merasa ada gejala
Ketiga, untuk mereka yang dihubungi oleh tim Tracer untuk di swab
Selain itu Dinkes juga melakukan layanan Rapid Antigen dan Swab PCR bagi pengunjung Kantor Gubernur.
Layanan dilakukan di halaman belakang Kantor Gubernur. (Ryo)
Baca juga: PPKM Level IV di Sulut, Gubernur Olly Dondokambey Siapkan Edaran ke Bupati/Wali Kota
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 27 Juli 2021, Aries Usir Kesedihan, Leo Harus Lebih Serius
Baca juga: Bansos Kartu Sembako selama 6 Bulan akan Segera Disalurkan untuk Warga Terdampak PPKM
[embedded content]
0 Response to "Dinkes Sulut Pindahkan Lokasi Skrining Rapid Antigen dan Swab PCR di Eks Kantor Pajak Pratama"
Post a Comment