Polisi Bekuk Komplotan Perampok Dana Desa Manokwari

Empat orang perampok dana desa senilai Rp300 juta lebih berhasil di bekuk Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka yang berinisial S, A, B dan I merupakan komplotan pencuri lintas provinsi.
"Keempat orang ini adalah komplotan lintas provinsi. Sebab mereka datang terlebih dahulu ke Manokwari pada Mei 2021 lalu dan kemudian menyusun rencana perampokan terhadap nasabah bank yang baru melakukan penarikan uang," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Ilham Saparona di Mapolda Papua Barat, Rabu (21/7) sore.
Dijelaskan Ilham, para tersangka melakukan aksi nekat itu di depan sebuah konter ponsel di Jalan Esau Sesa, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pada 4 Mei 2021.
Sebelum beraksi, tersangka berinisial A terlebih dahulu menggambar ciri korban di bank. A lalu melaporkan kepada tiga tersangka lain yang kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
"Saat korban masuk konter HP, tersangka berinisial B mengelabui anak korban dengan mengatakan ban mobil gembos. Saat anak korban turun, tersangka S lalu mengambil tas korban di dalam mobil dan kabur bersama tersangka I dengan mengendarai motor," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, para tersangka kemudian membagi empat uang hasil perampokan itu dan kabur ke Makassar menggunakan kapal laut dengan transit di Sorong.
"Saat di Sorong, mereka sempat tertahan 10 hari karena saat itu tengah lockdown. Mereka menginap di Sorong menggunakan uang hasil perampokan hingga berhasil tiba di Makassar," jelasnya.
Dikatakan Ilham, uang yang digasak dari tangan korban adalah dana desa. Dari hasil pemeriksaan, uang akan digunakan untuk membayar honor aparat salah satu kampung (desa) di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari.
Para pelaku sendiri telah menghabiskan uang hasil rampokan. Saat ditangkap, uang hasil yang tersisa hanya Rp7,5 juta. Polisi juga menyita 7 buah ponsel dan tas sebagai barang bukti pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Papua Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hen/wis)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Polisi Bekuk Komplotan Perampok Dana Desa Manokwari"
Post a Comment