Alasan Banyak Nakes Belum Terima Insentif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai Rp2,09 triliun atau 23,66 persen dari pagu sebesar Rp8,85 triliun per 17 Juli 2021. Artinya, penyaluran insentif masih sangat minim dan banyak nakes yang belum menerima insentif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memastikan bendahara negara sudah menyiapkan anggaran insentif tersebut. Bahkan, Kementerian Keuangan sudah mengutak-atik sejumlah pos di APBN dalam rangka memenuhi kebutuhan tambahan anggaran bagi insentif nakes.
Yang teranyar, Sri Mulyani menyiapkan anggaran insentif nakes tambahan sebanyak Rp1,08 triliun. Rencananya, anggaran tambahan itu akan digunakan untuk merekrut 3.000 dokter dan 20 ribu perawat dalam rangka menangani lonjakan kasus covid-19 beberapa waktu terakhir.
"Percepatan untuk pencairannya di Bapak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) yang bisa jelaskan, tapi kami sudah sediakan anggarannya," kata Ani, sapan akrabnya, Sabtu (17/7) lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengungkapkan realisasi anggaran insentif nakes masih minim karena terkendala di penyaluran oleh pemerintah daerah. Di tingkat provinsi misalnya, realisasinya sekitar Rp780,9 miliar atau 40,43 persen dari pagu Rp1,93 triliun.
"Anggaran terbesar pada DKI Jakarta dan terkecil Bangka Belitung. Tiga provinsi tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan," ujar Ardian.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota misalnya, realisasinya baru Rp1,31 triliun atau 18,99 persen dari pagu Rp6,92 triliun. Tercatat, ada 51 daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk tenaga kesehatan daerah.
Padahal, menurut Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), sejumlah RS sudah memasukkan data pembayaran insentif nakes ke berbagai tingkat pemerintahan untuk pembayaran periode Mei-Juni 2021. Namun, tidak dirinci siapa saja RS tersebut.
Untuk itu, pemerintah mendorong para kepala daerah agar bisa mempercepat penyaluran insentif bagi nakes. Jika tidak, pemerintah mengancam bakal mencopot kepala daerah yang bersangkutan.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)
0 Response to "Alasan Banyak Nakes Belum Terima Insentif"
Post a Comment