Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack akhirnya menghirup udara bebas, Jumat 29 Oktober 2021.

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini bebas murni setelah menjalani masa pidana sepuluh tahun terkait kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali.

Heather selama ini menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan.

Dari pantauan Tribun Bali, Heather keluar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.

Saat keluar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

"Oh my god, kalian gila," cetus Heather sembari masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.

"Billy i love you," ucapnya sumringah.

Diberitakan sebelumnya, Heather bersama pacarnya, Tommy divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Ann von Wiese, di sebuah kamar di hotel mewah St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014 lalu.

0 Response to "Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni"

Post a Comment