Surat Edaran Bupati Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Covid Karyawan dan Keluarganya
Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Karyawan dan Keluarganya
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewajibkan perusahaan di kawasan industri untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap karyawan dan keluarganya.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati untuk perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku tanggal 3-9 Agustus 2021, ditulis secara jelas kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi seluruh karyawan dan keluarganya.
"Vaksinnya bisa kita bantu, tetapi nanti untuk penyelenggaraan, tempat dan sebagainya, perusahaan yang menyiapkan. Jadi nanti tim vaksin yang datang," kata Dani Ramdan, pada Jumat (6/8/2021).
Selain kewajiban vaksinasi, Dani meminta perusahaan agar lebih optimal dalam melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawan.
Baca juga: Ciptakan Kekebalan Komunal, Disperindag Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Covid-19 Khusus Pedagang Pasar
Area kerja harus benar-benar diawasi protokol kesehatan, mulai sarana cuci tangan atau hand sanitizer, jaga jarak, pengaturan shift kerja, penggunaan masker dan rutin dilakukan disinfektan.
"Tolong diterapkan prokes-nya, karena kalau lengah dan ada yang terpapar yang repot perusahaan juga," terang dia.
Dani menambahkan, dalam penanganan ketika terjadi kasus, Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk perusahaan harus melakukan tracing terhadap kontak erat di perusahaan tersebut.
Lalu, dilanjutkan testing hingga treatment bagi karyawan terpapar corona.
"Ketika ada satu kasus positif, minimal 8 sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan testing. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment, kalau bergejala ringan, treatment-nya di isolasi terpusat," jelasnya.
Baca juga: Kejar Target Herd Immunity, Pangkalan Udara TNI AL Jakarta Siap Kolaborasi Gelar Vaksinasi Covid-19
Sementara itu data terbaru dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, melalui laman resmi pikokabsi.bekasikab.go.id, data terakhir kasus harian positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi bertambah 197 orang, kasus meninggal dunia bertambah 3 orang dan pasien sembuh bertambah 227 orang.
Pasien dirawat di rumah sakit 175 orang dan yang menjalani isoman 1.120 orang.
Total kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.295 orang atau berkurang 33 orang dari sehari sebelumnya. (MAZ)
0 Response to "Surat Edaran Bupati Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Covid Karyawan dan Keluarganya"
Post a Comment