Bermodal Alat Cetak Sablon Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp27 Miliar Diamankan Polda Jatim
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sedikitnya, lima orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah Ali agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang.
Kemudian, Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok; dan, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari tangan mereka, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp2,7 Miliar dengan pecahan mata uang Rp100 Ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai perkakas yang digunakan para pelaku dalam mencetak uang.
Mulai dari bahan kertas buram, tinta kertas warna hitam, printer, alat pres laminating, dan alat cetak sablon berbahan kasa.
Hasil penyidikan, komplotan sindikat tersebut sudah beraksi kurun waktu 10 bulan lamanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaku menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3. Upal senilai Rp300 Ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp100 Ribu.
"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: 4 Kg Sabu Selundupan dari Afrika Selatan Digagalkan Polda Jatim, 4 Pelaku Ditangkap & Kejar 1 DPO
Gatot mengaku masih akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengusut dan melacak persebaran upal tersebut.
0 Response to "Bermodal Alat Cetak Sablon Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp27 Miliar Diamankan Polda Jatim"
Post a Comment