Polres Kudus Ungkap Pelaku Pembegalan di Desa Gribig Modus Tanya Jalan

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di jalan Prambatan - Gribig,  Desa Gribig Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Tersangka berinisial EWP (19) warga Kecamatan Mayong, Jepara, dibekuk pada Selasa (14/9/2021) di SPBU Mayong, Jepara.

Sedangkan korban yakni Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menerangkan, pembegalan tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 03.00.

Saat itu, korban berkendara sendirian dari arah Prambatan menuju Sudimoro. Korban melihat pelaku menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan. 

Kemudian dari kaca spion,  korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. 

"Setelah dalam posisi sejajar, pelaku meminta korban berhenti dan hendak bertanya sesuatu," jelasnya, Kamis (16/9/2021). 

Dari situ korban berhenti, kemudian pelaku melancarkan aksinya. Didahului dengan modus bertanya soal jalan. 

Namun di saat bersamaan pelaku yang lain menyekap korban dari belakang sembari mengancam menggunakan senjata tajam.

"Kemudian pelaku meminta HP, dompet, dan hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung tak jauh dari lokasi ada warga. Sehingga pelaku takut, dan korban hanya memberikan ponselnya," tambahnya. 

0 Response to "Polres Kudus Ungkap Pelaku Pembegalan di Desa Gribig Modus Tanya Jalan"

Post a Comment