Pastikan Layak Dikonsumsi BKIPM Cek Mutu Ikan di Nunukan

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk wilayah kerja Nunukan, melakukan pengecekan mutu ikan di Pasar Yamaker dan Inhutani, Jumat (17/9/2021).

Koordinator Inspekstur Mutu Ikan BKIPM, Darmansyah mengatakan, ini kali kedua pihaknya melakukan pengecekan mutu ikan di dua pasar, yakni Inhutani dan Yamaker.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pengecekan mutu ikan merupakan bentuk pengimplementasian Inpres nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kalimantan Utara (Kaltara).

"Pagi tadi kami sudah ambil sampel ikan di dua pasar dan akan kita uji standar mutu ikannya. Untuk menguji layak atau tidak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Darmansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/9/2021) sore.

Menurutnya, pengujian yang dilakukan pihaknya secara organoleptik atau secara kasat mata, untuk melihat kesegaran mutu ikan.

Baca juga: BKIPM Wilayah Tanjung Selor Musnahkan 600 Kg Ikan Ilegal, Dibawa dari Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Cek Mutu Ikan, BKIPM Wilayah Kerja Nunukan Ambil Sampel 4 Jenis Ikan di Dua Pasar Sekaligus

Baca juga: BKIPM Tarakan Sebut Mulai Senin 18 Mei Kepiting Sudah Bisa Diekspor ke Malaysia, Ini Syaratnya

Selain itu, kata Darmansyah, uji mutu ikan dilakukan secara mikrobiologi.

"Kalau secara mikrobiologi, yang kita uji itu kandungan bakteri patogen yang ada di dalam ikan, termasuk udang dan produk ikan lainnya," ucapnya.

"Jadi pengukuran secara mikrobiologi, yang kita uji adalah total pletkon atau TPC, total angka lempeng, eschersia coli, salmonella, dan vibrio cholerae," tambahnya.

Produk ikan yang diambil sampelnya yakni jenis segar dan jenis kering.

Dan sebagian besar ikan di Nunukan, lanjut Darmansyah, didapatkan dari Tawau, Malaysia.

"Produk ikan yang segar kita ambil dari jenis Demersal dan Pelagic seperti layang, ikan merah, tuna dan lainnya. Sementara yang produk kering seperti ikan puput dan udang," ujarnya.

Tak hanya mutu ikan yang dinilai, keterlibatan pemerintah daerah dalam perawatan pasar juga menjadi poin penilaian BKIPM.

"Satu tahun itu kita agendakan dua kali pengambilan sampel. Pada uji sebelumnya, ikan masih layak untuk dikonsumsi. Tapi bukan hanya itu, perlu melihat juga andil dari pemerintah daerah terhadap pasar di sini, perawatannya gimana," tuturnya.

Mengenai hasil uji sampel ikan, kata dia, akan diketahui selama 7-10 hari ke depan, tergantung sampelnya.

"Hari Senin baru kita mulai pengujian. Sesuai SOP kita ujinya 7 sampai 10 hari kerja, tergantung sampelnya. Kalau uji awalnya sudah tidak ada indikasi untuk uji lanjutan, ya bisa lebih cepat," ucapnya. (*)

0 Response to "Pastikan Layak Dikonsumsi BKIPM Cek Mutu Ikan di Nunukan"

Post a Comment