Banggai Turun PPKM Level 3 Pembelajaran Tatap Muka Harus Penuhi Syarat Ini

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini turun menjadi PPKM Level 3 tingkat penyebaran Covid-19.

Meski begitu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih diberlakukan agar penyebaran Covid-19 terus ditekan.

Dengan turunnya ancaman Covid-19 ke level 3, maka sekolah bisa kembali membuka Pembelajaran Tatap Muka.

Dalam surat edaran Bupati Banggai Amirudin Tamoreka nomor: 440/1760/Satgas Covid-19 tanggal 7 September 2021, ada beberapa syarat yang wajib dilaksanakan dalam pembelajaran tatap muka tersebut.

Bupati Amirudin menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh disesuaikan dengan kondisi daerah.

Baca juga: Janjikan Bantuan BUMDes Rp 500 Juta, Amirudin Tamoreka: Sudah Masuk RPJMD

Skema ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan bersama itu mengatur tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Skema itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB dengan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen atau dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Begitupun PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.(*)

0 Response to "Banggai Turun PPKM Level 3 Pembelajaran Tatap Muka Harus Penuhi Syarat Ini"

Post a Comment