Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Ambulans dan Tabung Oksigen Berawal Warga Rebut Paksa Jenazah
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menetapkan 3 warga sebagai tersangka perusakan ambulans, pada Minggu (1/8/2021).
Ketiga orang tersebut adalah ME (30), ES (35), dan AR (26).
Diketahui, aksi perusakan ambulans terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat (23/7/2021).
Tak hanya merusak ambulans, warga juga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memakamkannya tanpa menggunakan prtokol kesehatan.

Baca juga: Fakta Viral Video Pria Merampok Kafe Tanpa Busana saat Beraksi, Pelaku juga Sempat Mandi
Baca juga: Polresta Solo Berikan Bantuan pada Ayah yang sempat Viral Tawarkan Barter Sepatu demi Susu Anak
Peristiwa tersebut terjadi pada saat satu warga di dusun tersebut sakit dan dievakuasi ke rumah sakit.
Ia kemudian meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19.
Jenezah pasien tersebut kemudian dibawa pulang menggunakan ambulans.
Ternyata di rumah duka, warga sudah berkerumun menunggu kedatangan jenazah.
Sesaat ambulans datang, warga merebut paksa jenazah dan merusak ambulans milik rumah sakit.
Akibatnya kaca sebelah kiri pecah serta bodi ambulans penyok karena dipukuli oleh massa.
0 Response to "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Ambulans dan Tabung Oksigen Berawal Warga Rebut Paksa Jenazah"
Post a Comment