Bantaeng Perpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Tempat Wisata Masih Tutup
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kabupaten Bantaeng memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Sebelumnya penetapan PPKM Level 3 untuk Bantaeng berlaku sejak 3 - 9 Agustus 2021.
Hal itu ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bantaeng yang salah satu poinnya diperintahkan untuk menutup lokasi wisata.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku 10 - 23 Agustus 2021, belum kembali dikeluarkan kebijakan untuk menutup lokasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata, Harmoni mengaku masih menunggu Surat Edaran Bupati untuk kembali memperpanjang penutupan lokasi wisata.
"Kita masih menunggu surat edaran Bupati, kalau nanti dalam surat ada perintah untuk menutup kita tindaklanjuti," kata Harmoni saat dihubungi TribunBantaeng.com, via telepon selular, Selasa, (10/8/2021).
Sebelumnya, tempat wisata diperintahkan untuk ditutup kecuali lokasi pantai seruni yang berada di Kecamatan Bantaeng.
0 Response to "Bantaeng Perpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Tempat Wisata Masih Tutup"
Post a Comment