21 Tahun Menunggu Petani Bandungan Semarang Bakal Miliki Sertifikat Tanah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Setelah hampir 21 tahun menunggu kepastian atas hak milik lahan pertanian yang sudah lama digarap, ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang akhirnya mendapat kepastian.
Koordinator P3TR Mbah Tris mengatakan sejak tahun 2000 ratusan petani di Kecamatan Bandungan menuntut hak pengelolaan tanah negara yang sebelumnya dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) yang berakhir tahun 1998.
"Tapi untuk upaya penerbitan sertifikat tanah itu selalu alot dan tidak menemukan titik temu hampir 21 tahun.
Sehingga, penguasaan tanah itu menjadi sengketa menahun dengan PT Kartosuro tetapi kemudian dalam persidangan di menangkan warga," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Dusun Gintungan, Desa Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (26/8/2021)
Menurut Mbah Tris, tanah yang disengketakan warga memiliki luas 154,1 hektare atau setara 3.261 bidang yang digarap oleh petani anggota paguyuban P3TR.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Candra menyampaikan kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Sehingga penyelesaian kasus ini sangat penting karena masyarakat sudah menunggu 21 tahun. Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat.
Sudah efektif dan produktif dan kita memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik," katanya
Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengungkapkan bakal menyelesaikan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang digarap oleh petani.
Proses penyelesaian lanjutnya, akan dilakukan bertahap sampai dengan akhir tahun ini melihat kesiapan data pendukung.
"Kami mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah itu. Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga, secepatnya kami selesaikan," ujarnya (ris)
0 Response to "21 Tahun Menunggu Petani Bandungan Semarang Bakal Miliki Sertifikat Tanah"
Post a Comment