Sebanyak 101 JAKSA Bermasalah Begini Penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkapkan kurun waktu Januari - Juni 2021, bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan kepada sebanyak 101 jaksa.

Kendati demikian, jaksa yang bermasalah menjadi perhatian tersendiri bagi instansi yang dipimpinnya.

Bahkan di antaranya ada 6 jaksa yang diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat memberikan amanat pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (22/7/2021).

"Penanganan itu berdasarkan hasil inspeksi umum yang dilakukan sebanyak 62 kali dan inspeksi khusus 10 kegiatan," kata Burhanuddin.

Dari antara mereka, terdapat 6 orang Jaksa yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia hanya meminta agar anggota Korps Adhyaksa dapat menjaga marwah institusinya dan bekerja dengan baik.

"Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani," tukas dia.

Baca juga: Cuma 43,7 Persen Puas Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Survei: Jaksa Agung ST Burhanuddin Memuaskan

Kilas Balik Kasus Pinangki Sirna Malasari 

Untuk diketahui, dari 101 jaksa yang bermasalah termasuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Related Posts

0 Response to "Sebanyak 101 JAKSA Bermasalah Begini Penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin"

Post a Comment