13 Hewan Tidak Layak Kurban Ditemukan di Pasar Rebo Pedagang Dilarang Dirikan Lapak di Zona Merah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Jajaran Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan 13 hewan tidak laik kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah di Kecamatan Pasar Rebo.
Camat Pasar Rebo Raden Anton Widodo mengatakan jumlah tersebut berdasar hasil pemeriksaan Sudin KPKP Jakarta Timur terhadap 23 tempat penampungan di lima Kelurahan wilayahnya.
[embedded content]"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.437 hewan kurban ditemukan 13 ekor tidak cukup umur dan diberi tanda silang warna merah di perut," kata Anton saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (14/7/2021).
Tanda silang itu ditujukan agar warga tidak membeli hewan kurban yang belum cukup umur.
Alasannya meski secara fisik sehat tapi tidak memenuhi ketentuan syarat kelaikan kurban dalam Islam.

Hanya hewan kurban yang sehat, tidak cacat, dan secara usia cukup umur dinyatakan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur layak jual sebagai hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah.
âUntuk pedagang hewan kurban wajib mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan dari daerah asal dan yang diterbitkan oleh Sudin KPKP Jakarta Timur,â ujarnya.
Anton menuturkan dalam pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah ini para penjual dilarang mendirikan lapak di RT bersatus zona merah penyebaran Covid-19 yang menerapkan mikro lockdown.
Baca juga: PPKM Darurat, 35 Pimpinan Perusahaan Nonesensial dan Penimbun Obat Covid-19 Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Mobil Bergoyang Disatroni Petugas, ABG Tepergok Mesum di Pinggir Waduk: Lampu Tiba-tiba Mati
Baca juga: Siapkan KTP untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 juta Periode Juli-September 2021, Simak Cara Mencairkannya
Pun dengan tempat pemotongan hewan kurban yang hingga kini di Kecamatan Pasar Rebo.
0 Response to "13 Hewan Tidak Layak Kurban Ditemukan di Pasar Rebo Pedagang Dilarang Dirikan Lapak di Zona Merah"
Post a Comment