Cegah Pungli Perizinan DPMPTSP DKI Beberkan Tiga Prinsip

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membeberkan ada tiga prinsip yang dilakukan demi mencegah pungutan liar (pungli) saat proses perizinan/nonperizinan berlangsung.

DPMPTSP menyebut, pungli membebani masyarakat dan merusak nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pada pengabdian serta ketulusan.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, prinsip pertama adalah predictable (dapat diprediksi). Artinya, seluruh perizinan harus ada kepastian waktu penerbitannya.

“Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (2/10/2021) malam.

Benni melanjutkan, untuk prinsip kedua adalah digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan.

Tujuannya untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan.

“Dengan pemrosesan digital, seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon,” ujar Benni.

Sementara untuk prinsip yang ketiga adalah tidak membebani.

Benni menginginkan, stigma masyarakat tentang izin sebagai suatu pembatas untuk berusaha berubah menjadi sebuah legalitas dan kepastian hukum.

“Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” katanya.

0 Response to "Cegah Pungli Perizinan DPMPTSP DKI Beberkan Tiga Prinsip"

Post a Comment