Syarat Naik Pesawat Lengkap Aturan Penerbangan Domestik Maupun Internasional Selama PPKM Jawa-Bali

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daerah Jawa Bali dipastikan sementara ini tak ada yang berstatus level 4.

Kendari demikian penerapan PPKM terus berjalan. Lantas bagaimana dengan aturan menyangkut aktivitas masyarakat apakah ada yang mengalami penyesuian kembali ?

Satu di antaranya mengenai ketentuan naik pesawat yang senantiasa amat dibutuhkan kalangan masyakarat yang memiliki mobilitas tinggi.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa 21 September 2021 , Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jumlah infeksi Covid-19 secara nasional kurang dari 2.000 kasus pada Senin 20 September 2021

Sementara itu, saat ini tercatat kurang dari 60.000 kasus aktif Covid-19.

Setelah melalui titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu, kasus infeksi harian telah turun hingga 98 persen di Jawa dan Bali.

รข€¢ TERKINI Aturan Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten dan kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Pemerintah pun tetap menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 21 September sampai 4 Oktober kali ini, termasuk bagi pelaku perjalanan udara domestik dan internasional.

Hasil uji RT-PCR atau rapid antigen dapat digunakan sebagai syarat perjalanan udara di daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2 di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

0 Response to "Syarat Naik Pesawat Lengkap Aturan Penerbangan Domestik Maupun Internasional Selama PPKM Jawa-Bali"

Post a Comment