Refocusing Anggaran Modus Eks Bupati Mamberamo Raya Korupsi Rp 31 Miliar

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi akhirnya menahan mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Negara dirugikan Rp 3,1 miliar atas pemotongan anggaran yang direfocusing untuk penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura pada Kamis (16/9/2021).

"Kami menahan Dorinus Dasinapa (DD) sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun 2020, dengan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Raya Ditahan, Korupsi Dana Covid-19 dan Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Proses dugaan kasus korupsi tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melakukan refocusing anggaran dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai Rp 23 miliar.

Ricko menjelaskan, dari hasil audit BPKP, ditemukan dugaan pemotongan anggaran Rp 3,1 miliar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Papua.

"Rp 2 Miliar digunakan DD untuk kepentingan Pilkada," kata dia.

Baca juga: Istana Presiden Ultimatum KKB Papua, Ini Kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kalah di Pilkada Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa Jadi Tersangka Korupsi

Kasus ini juga telah menyebabkan SR selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Papua juga telah menetapkan ATA selaku Bendahara Bantuan Sosial Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka karena diduga ikut membantu DD.

Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor, JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta. (*)

0 Response to "Refocusing Anggaran Modus Eks Bupati Mamberamo Raya Korupsi Rp 31 Miliar"

Post a Comment