Langgar PPKM Polisi SegelDua Tempat Karaoke di Cikarang

VIVA â€" Polda Metro Jaya kembali melakukan penyegelan terhadap dua tempat karaoke lantaran tetap buka secara diam-diam di tengah larangan beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan razia pada Sabtu 18 September 2021 dini hari.

Dua lokasi karaoke tersebut kedapatan telah beroperasi diam-diam. Padahal sesuai aturan PPKM level 3, jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi lantaran berpotensi menimbulkan keramaian dan jadi lokasi penyebaran COVID-19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dua lokasi karaoke yang disegel petugas yakni, Haven Karaoke dan Infinity Karaoke. Keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," ujar Mukti, 18 September 2021.

Baca juga: Korban Kebiadaban KKB di Kiwirok Papua Dirawat di Jayapura

Mukti menjelaskan, kamuflase yang dilakukan dua tempat karaoke yang buka secara diam-diam tersebut sengaja mematikan lampu depan dan mengunci pintu utama masuk kafe tersebut. Sehingga seolah-olah terlihat masih dalam kondisi tutup

0 Response to "Langgar PPKM Polisi SegelDua Tempat Karaoke di Cikarang"

Post a Comment