Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim Adhoc Kepentingan Konstitusional

JawaPos.com â€" Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapannya terkait dengan dalil pengujian Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Adapun, hal tersebut berkaitan dengan kewenangan KY dalam pengusulan pengangkatan hakim adhoc di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, KY merupakan bagian penunjang untuk menentukan hakim, sedangkan MA dan MK adalah komponen utama dan tidak relevan apabila melakukan hal tersebut.

“Terkait konsekuensi penghapusan kewenangan KY dalam melakukan seleksi calon hakim adhoc di MA terhadap independensi dan imparsialitas hakim. Kewenangan KY dalam Melakukan Seleksi Calon Hakim Adhoc di MA adalah Bentuk Kepentingan Konstitusional,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).

Komisi Yudisial di berbagai negara pun juga memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi hakim. Fungsi utama ini juga ditangkap oleh pembentuk UUD 1945 (amandemen) maupun undang-undang terkait.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi mengatakan, dalam seleksi hakim harus dibuat suatu perisai untuk menghindarkannya dari tujuan-tujuan yang tidak patut, pengaruh yang tidak layak, maupun tekanan terhadap hakim itu sendiri.

“Kesemua ini berdampak pada independensi dan imparsialitas hakim”, papar dia.

Adapun, Pakar hukum tata negara, mantan hakim, dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan menyatakan, secara konstitusional semua hakim memiliki kewenangan yang sama sehingga idealnya memiliki standard yang sama, terutama dalam mekanisme seleksi.

“Hakim Adhoc dengan hakim agung bahkan dengan hakim karir memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan konstitusional yang juga sama, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dengan demikian, seharusnya berbagai standard yang diterapkan padanya, terutama standard dalam seleksi, juga sama”, terangnya.

Apabila hakim dipilih oleh lembaga yang sama, dampak yang paling utama adalah terhadap independensi hakim, dalam kasus ini terhadap hakim adhoc TIPIKOR di MA. Dampak ini harus dihindarkan dengan keberadaan satu lembaga tersendiri untuk melakukan seleksi hakim sebagai suatu standard yang universal untuk memperkuat independensi dan imparsialitas.

“Terlebih norma konstitusi juga menyatakan hal tersebut dengan memberikan kewenangan seleksi hakim di MA (hakim agung maupun hakim adhoc) pada KY,” tutur dia.

0 Response to "Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim Adhoc Kepentingan Konstitusional"

Post a Comment