Ingin Bepergian ke Bangka Belitung Ini Aturan Terbaru Gubernur yang Harus Dipatuhi Tak Perlu PCR

BABELNEWS.ID -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlaku di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Diantara aturan yang diatur dalam penerapan PPKM adalah syarat perjalanan, termasuk perjalanan udara.

Sejumlah aturan diterapkan kepada masyarakat yang ingin mengakses lokasi tertentu termasuk ketika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Diantaranya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, adalah syarat utama saat masyarakat ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: Airmata Reza Jatuh Berderai, Rumah Miliknya Hangus Terbakar Hanya Tinggal Puing,Ijazah Anak Jadi Abu

Baca juga: Video Viral, Heboh Saat Akad Nikah Calon Mertua Tendang Calon Menantu, Emosi Dipicu Masalah Ini

Tak hanya itu, hasil negatif antigen/PCR sebelum keberangkatan juga ditetapkan kepada calon penumpang.

Aturan perjalanan orang naik pesawat terbang ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur penerbangan internasional mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Terkait dengan aturan tersebut Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kembali membuat penyesuaian aturan atau syarat penerbangan ke dan di suatu daerah.

Penyesuaian ini berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa, tidak ada perbedaan mengenai edaran Gubernur Babel nomor 550/0661/Dishub dengan aturan sebelumnya.

0 Response to "Ingin Bepergian ke Bangka Belitung Ini Aturan Terbaru Gubernur yang Harus Dipatuhi Tak Perlu PCR"

Post a Comment