Mulai 1 September Pertamina Patra Niaga Resmi Penyalur Solar

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hari ini, Selasa (31/08/2021), menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas tentang Perubahan Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, SK Perubahan Penugasan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu.

Pada Pasal 8A Perpres No.69 tahun 2021 ini disebutkan bahwa:
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.


"Harapan kami kepada Pertamina, meski dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, tetap bertanggung jawab atas komitmennya," tuturnya dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas di kantor BPH Migas, Selasa (31/08/2021).

Erika mengatakan, untuk tahun ini kuota Solar diberikan sebesar 15,58 juta kilo liter (kl), minyak tanah 500 ribu kl, dan Premium 10 juta kl.

"Setiap tiga bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Nicke mengatakan, BPH Migas telah menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 di mana setelah adanya restrukturisasi di tubuh Pertamina, maka penyaluran BBM dilakukan oleh anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga, sehingga bukan lagi oleh PT Pertamina (Persero).

Jenis BBM Tertentu antara lain solar dan minyak tanah bersubsidi, dan JBKP seperti Premium.

"Kami ucapkan terima kasih pada Ibu Kepala dan semua komite yang bergerak dengan cepat sigap dalam menerjemahkan Perpres 69 Tahun 2021 dan alhamdulilah SK tersebut sudah akan diserahkan pada Pertamina, dan Pertamina Patra Niaga berlaku secara hukum besok 1 September 2021," paparnya pada forum yang sama.

Dia mengatakan, Perpres diundangkan setelah adanya program restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya Pertamina sebagai Holding Migas. Seperti diketahui, kini ada enam subholding, sehingga Pertamina sebagai Holding Migas perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terkait penugasan-penugasan dari pemerintah.

"Pertamina sendiri jadi holding perlu perubahan dan penyesuaian terkait penugasan-penugasan dari pemerintah. Banyak pihak yang kemudian khawatir dengan dibentuknya subholding penugasan ini tidak berjalan dengan baik," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kekhawatiran ini bisa dijawab karena mekanisme diatur dalam hukum dan Pertamina sebagai penerima penugasan menugaskan anak usaha untuk melaksanakan penugasan, baik BBM tertentu dan BBM khusus.

"Dalam hal ini Pertamina tanggung jawab, dan laksanakan fungsi integrated. Apa bedanya? pelaksanaan dengan subholding yang fokus hanya BBM dan LPG maka kia harap pelaksanaan akan efektif dan efisien dan birokrasi dipersingkat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, restrukturisasi Pertamina telah berlangsung sejak Juni 2020.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)

Related Posts

0 Response to "Mulai 1 September Pertamina Patra Niaga Resmi Penyalur Solar"

Post a Comment