Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Wanita Tersangka Jabatan Dicopot

VIVA â€" Kasus video pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, kepada pasangan suami istri saat razia kafe PPKM di wilayah itu berbuntut panjang. Polisi telah menetapkan Mardani Hamdan, oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pemilik kafe.
Selain itu, Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan juga telah mencopot jabatan MH sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sabtu, 17 Juli 2021.
Ia mengatakan, tindakan tegas yang diambilnya itu juga sekaligus menjawab kritikan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa.
Adnan menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
"Saya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan kekerasan itu sebelum adanya LHP dari Inspektorat karena kita taat dan patuh terhadap undang-undang," katanya.
0 Response to "Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Wanita Tersangka Jabatan Dicopot"
Post a Comment