Kukar Terapkan PPKM Kala Pandemi Covid-19 Pelaku Usaha di Tenggarong Tetap Diberi Ruang Berjualan

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Walaupun saat ini Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pelaku usaha masih tetap diberikan ruang dan kesempatan berusaha.
Hal itu diungkapkan Koordinator Utama Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling kepada wartawan.
"Kita enggak menutup untuk pelaku usaha yang ada di wilayah Tenggarong," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (15/7/2021).
Alling menjelaskan, walaupun pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya, namun tetap harus berpatokan pada aturan yang ada di Surat Edaran Bupati Kukar terkait PPKM.
Baca juga: Selama PPKM, Resepsi Pernikahan di Kukar Tidak Dibolehkan
Dalam edaran tersebut mengatur waktu dan pembatasan pengunjung di tempat, Sesuai SE Nomor:B-1285/DINKES/065.11/07/2021 dituliskan pembatasan waktu bagi pasar malam/pasar rakyat, restoran/rumah makan, angkringan, cafe.
Juga bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan sejenis bagaimana telah diatur dalam SE Bupati Kukar Nomor:B-1159/DINKES/065.11/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.
Serta melarang kegiatan yang bersifat keramaian, perayaan atau mengumpulkan massa dan live music yang dihadiri lebih dari 20 orang atau 25 persen dari kapasitas tempat.
Untuk waktu dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, 200 Kasus Aktif Covid-19, Dua Pasien Meninggal
Aturan waktu tersebut dikecualikan bagi kafe, rumah makan, restoran yang merupakan Role Model Penerapan Prokes dan dapat beroperasi hingga pukul 23.00 Wita.
"Nanti kita tetap mempedomani apa yang sudah ditetapkan surat edaran, kita nggak menutup, nggak seekstrim itu. Tetap kita berikan kesempatan tetapi dengan batasan waktunya," jelasnya.
Ia menambahkan, keberlangsungan pelaku usaha tetap menjadi perimbangan Satgas Covid-19 Kukar yang tujuannya agar pelaku usaha tetap diberikan kesempatan pada dunia usaha.
Meskipun ucap dia, terbilang sulit beroperasi pada masa PPKM, karena mobilitas masyarakat pasti berkurang.
Baca juga: Tenggarong Kecamatan Terbanyak Kasus Positif Covid-19 di Kukar
Namun ia meluruskan, upaya yang dilakukan ini untuk menekan angka Covid-19 dengan signifikan.
"Kita berharap dengan upaya ini dapat membantu untuk segera memulihkan kembali dunia usaha di Kukar, khususnya di Tenggarong," pungkasnya. (*)
0 Response to "Kukar Terapkan PPKM Kala Pandemi Covid-19 Pelaku Usaha di Tenggarong Tetap Diberi Ruang Berjualan"
Post a Comment